informasi · Juni 25, 2022

Hukum Shalat Berjamaah

Hukum Shalat Berjamaah di Masjid dan Uzurnya

Banyak ulama dan umat muslim yang sangat mengutamakan shalat berjamaah di masjid. Namun, sebagian belum memahami dengan benar sebenarnya apa hukum shalat berjamaah di masjid. Apakah hukumnya hanya berupa anjuran sehingga tidak masalah jika tidak dilakukan?.

Shalat berjamaah ini biasanya disesuaikan waktunya dengan jam digital masjid. Sehingga, mungkin tidak semua orang memiliki waktu menunaikan shalat berjamaah atau ada halangan ketika dalam perjalanan ke masjid.

Hukum Shalat Berjamaah di Masjid

Hukum Shalat Berjamaah

Kebanyakan ulama menganggap hukum dari shalat berjamaah ini adalah sunnah muakkad. Namun, ada juga ulama yang berpendapat bahwa hukum dari shalat berjamaah ialah fardhu ain.

Sebagian lagi berpendapat bahwa hukum fardhu ain pada ibadah shalat berjamaah hanya berlaku pada muslim laki-laki saja. Sedangkan, hukumnya masih sunnah muakkad untuk para muslim perempuan.

Karena itu, tidak masalah bagi umat muslim untuk mengerjakannya. Namun, pahalanya akan setara dengan ibadah fardhu jika dilakukan. Dengan begitu, ada baiknya untuk menunaikannya dan menambah pahala ibadah.

Ada banyak dalil yang membahas hukum shalat berjamaah di masjid ini. Baik yang berasal dari Al Quran maupun hadis. Dari ayat Al Quran, hukum shalat berjamaah ini disebutkan dalam surat An-Nur pada ayat 36 sampai 36 dan juga surat At Taubah ayat 18.

Pada kedua surat itu disebutkan, keutamaan shalat berjamaah terutama bagi para laki-laki. Berdasarkan Hadis Riwayat Abu Daud nomor 551, tentunya dapat disimpulkan bahwa ibadah shalat berjamaah boleh saja ditinggalkan

Uzur Ibadah Shalat Berjamaah

Uzur adalah urusan yang menghalangi sehingga seseorang tidak bisa menunaikan ibadah shalat berjamaah. Ada beberapa jenis uzur yang pernah disebutkan dalam Al Quran dan hadist yang perlu diketahui. Berikut ini adalah berbagai uzur yang menghalangi shalat berjamaah, yaitu antara lain:

1. Turun Hujan Deras dan Bahaya di Jalan

Uzur yang menghalangi shalat berjamaah yang pertama adalah turunnya hujan. Namun, bukan berarti jika hujan turun maka seseorang tidak boleh pergi ke masjid untuk berjamaah. Secara luas, hal ini dimaknai adanya halangan di jalan.

Misalnya, hujan badai yang deras membuat orang sulit untuk keluar rumah, adanya virus atau pandemi yang mengancam, atau mungkin bencana lain di jalan sehingga lebih aman bagi seseorang untuk beribadah di rumah. Hal ini bisa digolongkan sebagai uzur yang umum.

Uzur ini berlaku pada siapapun baik dalam keadaan sehat maupun sakit. Pada kondisi ini, umat muslim malah lebih disarankan untuk beribadah di rumah saja. Dengan begitu, sholat berjamaah di masjid tidak begitu disarankan dan boleh ditinggalkan.

2. Sedang Sakit

Jika tubuh sedang sakit dan tidak memungkinkan untuk beribadah berjamaah di masjid. Maka, lebih baik tidak memaksakan diri. Malah dalam Islam menganjurkan orang yang sakit untuk beribadah di rumah saja. Karena jiwa orang lebih penting daripada ibadah shalat berjamaah itu sendiri.

3. Uzur Makan Makanan yang Bau

Uzur satu ini yaitu apabila umat muslim ingin berangkat shalat berjamaah namun sebelum itu sudah memakan makanan yang bau. Serta, bau makanan itu sekiranya akan mengganggu jamaah lain di masjid. Ada baiknya untuk menunda ibadah shalat berjamaah saja dan menunaikannya sendiri di rumah.

Itulah hukum shalat berjamaah di masjid dan uzur yang menghalanginya. Sekarang sudah jelas bahwa ibadah shalat berjamaah memang sangat diutamakan. Namun, dalam kondisi tertentu tidak masalah ibadah ini tidak dilaksanakan.